| Membuatkan Isu Untuk Bersama

Resmi dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) pada 23-10-2019 Pemerintah akan membuka
penerimaan CPNS PPPK (P3K) tahap ke duaTahun 2019! sebanyak 150.000. Tenaga Guru (SD , Sekolah Menengah Pertama , SMU/SMK) sebanyak 100.000 orang; Tenaga Kesehatan (Dokter , Bidan , Perawat , dll) sebanyak 50.000 orang; Tenaga lainnya

Usia 20 s/d 35 Tahun. itu utk CPNS Dan untuk usia 35 ,1 bulan - 58 tahun TERUTAMA PPPK (P3K)

*Daftar Berkas CPNS. PPPK (P3K)
1. Pendaftaran dilakukan
secara online

2. Memiliki e-mail aktif.
3. Sediakan scan pas foto berskala 2x3 , 4x6 berlatar belakang warna merah dgn format JPEG dan optimal file ukuran 300KB
4. Scan Ijazah dalam format PDF dgn optimal file sebesar 300KB
5. Scan Transkrip Nilai dalam Format PDF dengan optimal file ukuran sebesar 300KB
6. Scan Akte Kelahiran (PDF) optimal 300KB
7. Scan KTP (JPEG) max 300KB
8. Scan bukti pengakuan jurusan (PDF) max 300KB

Adapun dokumen yang mesti disediakan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi ijazah dan Transkip nilai yang sudah dilegalisir
3. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto modern ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
5. Dokumen embel-embel bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
A. Materai Rp 6.000
B. Fotokopi KTP
C. Fotokopi ijazah/STTB
D. Fotokopi ijazah SD
E. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.


Tidak ada komentar untuk "| Membuatkan Isu Untuk Bersama"